Klarifikasi Nusron Wahid: Penertiban Tanah Nganggur Tak Sasar Lahan Rakyat

Admin
By -
0

 


Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya yang sempat memicu polemik di publik soal status “tanah nganggur”. Pernyataan yang awalnya disampaikan dengan nada guyon itu menimbulkan kesalahpahaman bahwa pemerintah akan mengambil alih tanah milik rakyat.


Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (12/8/2025), Nusron menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Indonesia.


“Saya atas nama Menteri ATR/BPN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik. Itu saya sampaikan dengan bercanda, dan saya akui tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik,” ujarnya.

 

Hanya Menyasar HGU dan HGB Telantar

Nusron menegaskan, kebijakan penertiban tanah nganggur tidak menyasar tanah rakyat yang berstatus sertifikat hak milik (SHM), hak pakai, sawah, pekarangan, maupun tanah warisan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbukti telantar, tidak produktif, dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Pemerintah, kata Nusron, saat ini tengah memantau sekitar 100 ribu hektare lahan HGU/HGB yang tidak digarap. Apabila pemiliknya tidak mengelola lahan tersebut, negara akan mengambil alih sesuai prosedur hukum yang berlaku.


“Bukan tanah rakyat yang kita tertibkan, tetapi tanah HGU atau HGB yang telantar. Itu pun ada proses hukum, mulai dari pemberitahuan, masa perbaikan 180 hari, hingga penetapan sebagai tanah terlantar yang memakan waktu 587 hari,” jelasnya.


Negara Mengatur Hubungan Hukum

Dalam klarifikasinya, Nusron juga menegaskan peran negara dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah rakyat.


“Negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah yang dimilikinya, dengan yang namanya sertipikat,” ungkapnya.

 

Pernyataan ini dimaksudkan untuk meluruskan pemahaman bahwa sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan yang diakui dan dilindungi oleh negara.


Untuk Kesejahteraan Publik

Lahan HGU/HGB yang diambil negara nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, antara lain reforma agraria, program ketahanan pangan, pembangunan perumahan rakyat, serta fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas. Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yakni pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia pun berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di masa depan, agar tidak memicu kesalahpahaman publik.

“Sekali lagi saya tegaskan, tanah rakyat tidak akan diambil. Yang kita tertibkan adalah tanah HGU dan HGB yang dibiarkan nganggur,” tegasnya.


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default