Vonis Mati Dijatuhkan untuk Pembunuh dan Pemerkosa Nia Kurnia Sari, Penjual Gorengan di Pariaman

Admin
By -
0

 


Pariaman, Sumatera Barat — Pengadilan Negeri Pariaman resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman, pelaku pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan yang dikenal ramah di lingkungan tempat tinggalnya.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang menyedot perhatian publik. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana berat dan keji, serta melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu disertai kekerasan seksual terhadap korban. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan pidana mati,” ucap hakim ketua saat membacakan vonis.

Pengacara Ajukan Banding, Keluarga Korban Lega

Meskipun pihak pengacara menyatakan akan mengajukan banding atas vonis ini, keluarga korban, terutama sang ibu, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keadilan akhirnya berpihak kepada keluarganya setelah melewati masa duka yang panjang.

“Anak saya tidak akan kembali, tapi setidaknya hukuman ini setimpal. Saya puas dengan keputusan hakim,” ujar ibu korban dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini sebelumnya telah mengguncang masyarakat luas. Nia ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lokasi yang tak jauh dari tempat usahanya berjualan gorengan. Proses penyidikan yang melibatkan keterangan saksi dan bukti forensik berhasil mengungkap identitas pelaku dan kronologi kejahatan secara rinci.

Terdakwa Sempat Kabur, Dikenal sebagai Residivis

Fakta lain yang mengejutkan publik adalah latar belakang Indra Septiarman yang merupakan residivis. Ia pernah tersangkut kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan pembunuhan terhadap Nia, Indra sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama beberapa waktu.

Namun, pelarian itu berakhir pada 19 September 2024 saat ia ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan tersebut menjadi awal dari proses hukum yang akhirnya membuahkan keadilan bagi keluarga korban.

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default